Jumat, 16 Juli 2010

Scott "Bali Nine" Ajukan PK

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 8,9 Kg ke Bali, Scott Anthony Rush (25) yang dikenal anggota Bali Nine mengajukan peninjauan kembali (PK) guna memohon keringanan hukuman.

"Tadi siang pengajuan PK. Sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Roberth Khuana, salah satu kuasa hukum Scott kepada wartawan usai menyerahkan berkas PK, di Denpasar, Jumat (16/07/2010).

Dikatakan Roberth, PK diajukan setelah pihaknya menemukan bukti baru (novum) sehingga sesuai ketentuan bisa mengajukan PK. "Novum baru itu adalah adanya kekeliuran dalam penerapan hukum dalam menangani klien kami," ucap Roberth.

Kini pihaknya tinggal menunggu jadwal untuk persidangan yang akan digelar di pengadilan setempat. "Ya harapan klien kami agar PK dikabulkan dan bisa mendapat keringanan hukuman," kata dia.

Disinggung soal kondisi kesehatan Scott, dia mengatakan sampai saat ini, bule asal Australia tersebut dalam keadaan sehat.

Hal sama disamapaikan penasehat hukum Scott lainnya, Frans Hendra Winata bahwa peran kliennya dalam kasus penyelendupan heroin ke Bali hanya sebagai kurir. “Peran klien kami dalam penyelundupan narkotika hanya kurir, sehingga keberatan dan menilai sebenarnya hukuman itu tidak adil,” tegas Frans.

Hukuman yang tidak adil itu, sambung Frans, terlihat dari penerapan hukuman untuk terpidana Bali Nine lainnya yang sama-sama berperan sebagai kurir, seperti Renae Lawrence yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun sehingga hal ini dinilai ada ketikdadilan dalam menghukum para terdakwa yang tergabung dalam Bali Nine.

Guna mendukung itu, Scott telah mengajukan novum berupa surat dari Australia Federal Police (AFP), yang terkait dengan keberadaan para kurir dalam rencana penyelundupan narkotika ke ke Pulau Dewata.

Dalam berkas PK, Scott juga telah menyatakan penyesalannya dan berjanji jika diberi kesempatan tidak dihukum mati, di sisa hidupnya ingin sekali konsern dan menjadi aktivis dalam upaya pemberantasan narkotika.

Wakil panitera Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Sulendra membenarkan telah menerima pengajuan permohoan PK Scott. "Segera berkas
permohonan PK akan disampaikan kepada Ketua pengadilan untuk secepatnya dapat ditetapkan majelis hakim dan waktu persidangan," kata Sulendra.

0 komentar:

Copyright © Hari 2011 All Rights Reserved Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia