Jumat, 06 Agustus 2010

Kecelakaan,PNS Dapat Asuransi

Sebanyak 8.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel mendapat pelayanan asuransi jiwa meliputi cacat karena kecelakaan. “Kita bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Dengan adanya asuransi ini, diharapkan PNS bisa terjamin keselamatan jiwanya. Jika ada PNS yang meninggal karena kecelakaan,setidaknya ada asuransi yang dibayar untuk ahli warisnya,” papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel H Muzakir seusai pemaparan program asuransi kecelakaan diri oleh PT Asuransi Jiwasraya di Graha Bina Praja kemarin.

Menurut Muzakir, asuransi diberikan kepada PNS semua golongan. Asuransi yang diberikan berbeda dengan Askes dan asuransi lainnya karena khusus menangani kasus kecelakaan.“Asuransi ini berada di luar Askes.Setiap PNS bisa mendapatkan asuransi ini tanpa terkecuali. Jika terjadi sesuatu hal, mereka dapat menerima santunan sesuai kasus yang dialami. Misalnya,untuk satu jari PNS yang putus akibat kecelakaan, diberikan asuransi sebesar Rp1,6 juta. Begitu juga dengan kasus lainnya,” beber dia.

Regional Manager Wilayah Palembang Sumsel Lucie Ondang mengatakan, asuransi kecelakaan tidak menanggung jika PNS mengalami kecelakaan akibat bunuh diri atau percobaan bunuh diri,tindakan melanggar hukum,narkoba, kerusuhan, dan huru-hara. Selain itu,asuransi tidak menanggung kecelakaan atau cedera akibat olahraga bela diri. Selanjutnya, kecelakaan karena balapan kendaraan, kedirgantaraan, olahraga air, panjat tebing, dan berburu.

“Kita memberikan asuransi bagi mereka yang murni terluka atau meninggal karena kecelakaan, seperti peristiwa benturan atau sentuhan benda keras,cair, api, atau gas yang datang dari luar karena tidak sengaja sehingga menyebabkan seseorang cedera jasmani. Jika disengaja,kita lepaskan mereka dari asuransi setelah melalui cek medis,”paparnya.

Adapun kriteria yang menerima asuransi,menurut Lucie,seperti meninggal karena kecelakaan dan bukan kecelakaan,cacat tetap sebagian, cacat tetap seluruhnya,santunan rawat inap karena kecelakaan dan lainnya.“Jika ada pemegang polis meninggal karena kecelakaan,kita akan berikan santunan sebesar Rp25 juta,sementara meninggal karena sakit Rp12 juta.

Adapun cacat seluruhnya yang meliputi kedua kaki, tangan, dan mata diberikan santunan Rp32 juta,”ujarnya. Untuk cacat tetap sebagian, seperticacatlengandarisendibahu, diberikan santunan sebesar Rp22 juta, lengan mulai sendi siku sebesar Rp20 juta, tangan mulai pergelangan sebesar Rp16 juta,satu kaki Rp19 juta,satu mata Rp19 juta,jempol tangan Rp8 juta, telunjuk Rp4 juta,kelingking Rp3 juta,jari tengah ataujarimanis Rp3juta,dansatujari kaki mendapat santunan Rp1,6 juta. “Untuk santunan rawat inap karena kecelakaan, akan diberikan dana sebesar Rp5 juta, maksimum 40% per kecelakaan,”urainya.

0 komentar:

Copyright © Hari 2011 All Rights Reserved Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia