Pemkot Palembang mendukung dan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengelolaan parkir dengan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur perparkiran.
Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menegaskan segera menginstruksikan Dinas Perhubungan memperbaiki sistem pengelolaan parkir. Dalam perwali yang sedang digodok,akan ditetapkan bahwa pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang parkir di lokasi yang dikelola.
Untuk parkir khusus, sudah diterapkan aturan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab penuh terhadap keamanan kendaraan.Misalnya di mal,rumah sakit, dan tempat umum lainnya yang parkirnya dikelola khusus. “Misalnya pengujung di Palembang Square, kalau kehilangan kendaraan,pengelola parkir wajib mengganti sesuai nilai kendaraan yang hilang.
Kita mendukung sepenuhnya keputusan MA,”kata Eddy Santana kemarin. Sedangkan, untuk pengelolaan parkir di tempat yang dikelola juru parkir dan disetorkan ke Dishub, pihaknya akan membuat aturan baru. Jadi, setiap orang yang mengelola parkir di tempat tersebut harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan.“ Kalau parkir di pinggir jalan itu lain lagi.Tidak mungkin menyuruh tukang parkir mengganti motor yang hilang.
Namun, sudah seharusnya itu menjadi tanggung jawab penuh pengelolanya, nanti kita buat aturannya,”ujarnya. Eddy meminta Kadishub Kota Palembang Masripin yang baru saja dilantik segera berbenah diri. Mengingat, perparkiran di Kota Palembang sangat penting dan banyak lokasi yang seharusnya bukan areal parkir dijadikan tempat parkir, di antaranya trotoar sepanjang Jalan Sudirman, terutama di sekitar Pasar Cinde.Terkait hasil keputusan MA, Kadishub Palembang Masripin belum berkomentar banyak.
“Kalau soal itu saya belum bisa memberikan tanggapan.Saya masih menunggu perintah dari Pak Wali. Beliau juga belum membicarakan hasil keputusan MA itu.Yang jelas saat ini, kita siap untuk melakukan perbaikan di segala lini,” katanya. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Suhaimin BR menegaskan, pihaknya banyak mendapatkan masukan dan kritik dari masyarakat Kota Palembang mengenaibanyaknya juruparkirmenarik tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan yang ada.
”Selama 2009, kita sudah pecat 20 juru parkir.Mereka dipecat karena dinilai lalai dan tidak memenuhi kewajiban dan peraturan yang telah ditetapkan, termasuk saat kedapatan menarik harga retribusi di atas harga yang telah ditentukan,”ungkap Suhaimin. Dia menyebutkan, saat ini juru parkir resmi dan tercatat di Dishub sekitar 150 orang dan tersebar di seluruh ruas jalan dan pusat-pusat pertokoan.
”Pada 2010, kita sudah merencanakan memberikan juru parkir tanda pengenal selama melaksanakan tugasnya. Untuk sementara ini, mereka masih membawa surat tugas dan diberikan seragam,”ujarnya. Mengenai juru parkir liar, Suhaimin mengaku sedikit kesulitan memberantasnya.
Karena itu, pihaknya membuka jalur telepon online bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan seputar parkir.”Termasuk,adanya pelanggaran yang dilakukan juru parkir yang menarik retribusi parkir melebihi dari besaran yang ditentukan. Silakan masyarakat mengadu ke nomor telepon 0711 7776966.Kita akan langsung bergerak cepat ke lapangan,”tandasnya.
Jumat, 06 Agustus 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar