Sebanyak 12 kepala desa (kades) dari Kecamatan Bua,Kabupaten Luwu,resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi distribusi beras untuk warga miskin (raskin) 2009 lalu.
Sebelumnya Polres Luwu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,yakni Camat Bua Andi Sana Kira, mitra angkut raskin Bulog Palopo Suprapto, serta satu pegawai Bulog Subdivre Palopo Budi.Tersangka Budi kini melarikan diri.Dengan demikian,sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan kepolisian.
Kepala Polres Luwu AKBP Rudi Heru Susanto mengatakan, sesuai pengembangan kasus yang dilakukan penyidik, pihaknya menetapkan 12 kades tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat kasus itu. “Sudah ada 14 tersangka di mana berkas mereka tinggal menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap),
untuk kami segera limpahkan ke Kejari Belopa,mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,”ujar dia kemarin.Pihaknya tidak menahan 12 kades tersebut.Pihak kepolisian sebelumnya hanya menahan Andi Sana Kira dan Suprapto, tapi keduanya kemudian diberikan penangguhan penahanan.
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar