Sebanyak 13 desa di tujuh kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin diusulkan pindah kecamatan. Hal itu dilakukan untuk mengefisiensikan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat.
Usulan penataan dan pemindahan kecamatan terjadi pada Desa Upang Jaya, Upang Karya, Upang Ceria,dan Upang Cemara, yang sebelumnya bergabung pada Kecamatan Makartijaya, diusulkan agar dipindahkan ke Kecamatan Muara Telang. Lalu, Desa Upang dan Upang Marga yang sebelumnya berada dalam administrasi Kecamatan Makartijaya, diusulkan agar dipindahkan ke Kecamatan Air Saleh.
Sementara,Desa Muara Baru, Tanjung Batu, Sungai Semut, dan Tanjung Mas, di Kecamatan Banyuasin II,diusulkan pindah ke Kecamatan Makartijaya. Asisten I Setda Banyuasin Husnan Bakti menjelaskan, pengusulan pemindahan pemerintahan bagi 13 desa di 7 kecamatan itu bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien lagi.
“Masih banyak dijumpai lokasi desa dengan pusat pemerintahan, jarak tempuhnya cukup jauh,” ungkap Husnan kemarin. Karena itu, Pemkab Banyuasin mengusulkan agar ke-13 desa yang dinilai memiliki tingkat efisiensi yang rendah atas layanan pada masyarakatnya agar dilakukan upaya penetapan kembali. Husnan mencontohkan, di kawasan perairan misalnya, ada desa yang harus mengeluarkan biaya transportasi sangat tinggi menuju pusat kecamatan.
“Jika dihitung jarak tempuh,ada kades di Kecamatan Banyuasin II yang harus mengeluarkan biaya Rp1.000.000 untuk biaya speed dalam mengurus administrasi pemerintahan,”ungkapnya. Untuk usulan lainnya, lanjut Husnan, masih menunggu hasil pembahasan bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
Usulan yang masih menunggu pembahasan di antaranya sebagian desa di Sungsang II. Lalu, sebagian wilayah Desa Bunga Karang di Kecamatan Tanjung Lago. “Sementara bagi Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Betung, di mana beberapa lahannya lebih menjorok ke Kecamatan Pulau Rimau, seperti Senda Mukti dan Buana Mukti, akan diusulkan masuk Kecamatan Pulau Rimau.
Apalagi, nanti Desa Lubuk Lancang menjadi ibu kota kecamatan hasil pemekaran,”kata dia. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Banyuasin Senen Har menambah kan, usulan penetapan kecamatan ini akan langsung disahkan Bupati Banyuasin melalui keputusan bupati (Kepbup), dengan tidak menghilangkan hak kepemilikan dari aset yang dimiliki masyarakat.
Kamis, 07 Oktober 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar