Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengelolaan toilet di Mal Panakkukang (MP) dan Mal Ratu Indah (MaRI),kemarin.
Di Mal Panakkukang, sidak Dewan yang dipimpin Rahman Pina masih menemukan penarikan retribusi dari pengunjung mal yang akan menggunakan toilet. Tidak tanggung-tanggung, tarif yang ditetapkan Rp1.500 sekali masuk. Padahal Komisi A merekomendasikan toilet mal digratiskan. Kondisi yang berbeda ditemukan saat Dewan melakukan sidak di MaRI. Pihak pengelola mal menggratiskan penggunaan toilet,padahal Dewan mengklaim pengelolaan toilet di MaRI jauh lebih baik dengan kondisi yang lebih bersih, ditambah keramahan pegawai dan pihak sekuriti mal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Rahman Pina mengatakan, DPRD merekomendasikan penggunaan toilet di Mal Panakkukang ini digratiskan dan harusnya bisa segera dilaksanakan pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Makassar. Jangan sampai masyarakat terlalu lama dirugikan dengan kelakuan pihak pengelola mal yang membandel. “Jangan sampai semakin banyak dan lama masyarakat dirugikan karena pihak pengelola mal memungut retribusi penggunaan toilet. Diharapkan secepatnya ada tindak lanjut karena tidak ada dasar regulasi yang mendukung tindakan pengelola mal untuk menarik retribusi,”ungkap legislator Partai Golkar itu di sela peninjauan di Mal Panakkukang Makassar kemarin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Muzakkir Ali menyebutkan, Dewan terlalu sering menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan semua unsur terkait, tapi tidak ada realisasi nyata. Harusnya Pemkot bisa bertindak lebih tegas menjalankan rekomendasi Dewan. “Kami meminta Pemkot bisa lebih tegas dalam menjalankan aturan maupun rekomendasi yang ditetapkan pihak DPRD,” tandas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemarin. Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Makassar dengan Pemkot Makassar kemarin, pihak eksekutif mengajukan dua opsi pengelolaan toilet di Mal Panakkukang.
Dua alternatif tersebut adalah tarif tidak ditentukan atau sifatnya sukarela dan tidak dipaksakan. Opsi kedua yang diajukan pihak Pemkot adalah pihak pengelola mal tetap menarik retribusi, tapi pihak mal juga dipersyaratkan menyiapkan toilet tersendiri.
Jumat, 08 Oktober 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar